Hati-hati, Kamu Bisa Dapat Rp1,2 Juta Jika Namamu Terpampang di Website Ini, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id

×

Hati-hati, Kamu Bisa Dapat Rp1,2 Juta Jika Namamu Terpampang di Website Ini, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id

Bagikan berita
Uang Gratis dari Pemerintah Rp600 ribu
Uang Gratis dari Pemerintah Rp600 ribu

KLIKKORAN.COM - Jika namamu ada dalam website ini, berarti kamu berhak mendapatkan uang gratis sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah.Kamu harus melakukan pengecekannya di eform.bri.co.id yang merupakan tempat cek uang gratis Rp1,2 juta resmi dari pemerintah.

Uang gratis Rp1,2 juta ini adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan oleh pemerintah untuk pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Baca juga: Uang Gratis!! Langsung bisa Ditarik, Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Ovo, dan GoPay Terbaru 2022

Uang gratis Rp1,2 juta ini bisa memberikan tambahan modal untuk kamu yang merupakan pemilik UMKM yang sedang kamu rintis.Untuk melakukan pengecekan apakah namamu masuk sebagai penerima BPUM ini, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Berikut cara cek BPUM yang bisa kamu lakukan sendiri di rumah dengan mengakses eform.bri.co.id yang merupakan wadah untuk melihat penerima uang gratis Rp1,2 juta resmi dari pemerintah.

Cara cek penerima BPUM 2022

1. Buka halaman eform.bri.co.id.2. Periksa bagian bawah kanan, dan klik BPUM.

4. Masukkan NIK KTP yang Anda daftarkan sebagai penerima bantuan.
Baca juga: Uang Gratis Rp400.000 per Hari, Ini Cara Menghasilkan Uang dari Internet Melalui Aplikasi Sampingan, Mudah dan Terbukti Membayar!

5. Ketikkan kode captcha sesuai dengan yang diminta.6. Klik Proses Inquiry.

Untuk mendapatkan uang gratis Rp1,2 juta tersebut tentunya ada persyaratan yang harus kamu penuhi.

Syarat Daftar Bantuan BPUM

Sesuai aturan penyaluran tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan syarat penerima BPUM 2022 sebagai berikut.1. Berkewarganegaraan Indonesia atau WNI.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).3. Memiliki usaha atau termasuk pada kelompok pedagang kaki lima,warung, atau nelayan.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 119189
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini