Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini, tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah, sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah.
Selain itu, kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah. Sehingga tidak ada perubahan, bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.
Saya tegaskan juga, UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Jadi setelah ini, akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, serta masih terbuka usulan dan masukan dari daerah.
Baca juga : Penyebab Buruh Geram Terhadap Omnibus Law Ciptaker, Apakah Perbedaannya Dengan UU Ketenagakerjaan?
Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka.
Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK.
Editor : Saridal MaijarSumber : 401