Ketiga, UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli, dapat dihilangkan.
Namun, saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi, mengenai substansi UU ini dan hoaks di media sosial. Baca juga : Aksi Demo Hari Kedua Di Sumbar Tak Hanya Kota Padang
Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada.
Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.
Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin.
Kemudian, apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
Kemudian juga, pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada.
Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.
Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK, sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja, dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.
Lalu, diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting, untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah, karena kita selama ini tidak memiliki bank tanah.
Editor : Saridal MaijarSumber : 401