Politik - Setelah aksi demo yang terjadi beberapa hari terakhir, Bapak Joko Widodo akhirnya membuka suara terkait pengesahan Omnibus Law. Melalui kanal youtube resmi Presiden Indonesia tersebut, diketahui adanya disinformasi serta hoaks melalui media sosial.
"Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," kata Jokowi, Jumat (09/10/2020).
Berikut penjelasan lengkap Jokowi terkait pengesahan UU Cipta Kerja :
Baca juga : Pedoman Media Siber
Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual, tentang UU Cipta Kerja dengan jajaran pemerintah beserta para gubernur. Dalam UU tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum, bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenaagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan, mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja.
Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19 dan sebanyak 87% dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 39% berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya nya, bagi para pencari kerja dan pengangguran.
Kedua, dengan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simple. Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah tidak ada lagi pembatasan modal minimum, pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya 9 orang saja. Koperasi sudah bisa dibentuk.
Kita harapkan semakin banyak koperasi di tanah air. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi lain sekarang cukup di unit di KKP saja.
Editor : Saridal MaijarSumber : 401