Penyebab Buruh Geram Terhadap Omnibus Law Ciptaker, Apakah Perbedaannya Dengan UU Ketenagakerjaan?

×

Penyebab Buruh Geram Terhadap Omnibus Law Ciptaker, Apakah Perbedaannya Dengan UU Ketenagakerjaan?

Bagikan berita
Ilustrasi : Jaksel News

jakselnews.pikiran-rakyat.com
Ilustrasi : Jaksel News jakselnews.pikiran-rakyat.com

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Dalam UU Ketenagakerjaan perusahaan boleh melakukan PHK dengan 9 alasan yang meliputi: perusahaan bangkrut, perusahaan tutup karena merugi, perubahan status perusahaan, pekerja melanggar perjanjian kerja, pekerja melakukan kesalahan berat, pekerja memasuki usia pensiun, pekerja mengundurkan diri, pekerja meninggal dunia, serta pekerja mangkir.

Dalam Omnibus Law Ciptaker, pemerintah menambah poin alasan perusahaan boleh melakukan PHK dalam Pasal 154 A. Diantaranya: perusahaan melakukan efisiensi; perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan; dan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kemudian, perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja; pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan; pekerja buruh memasuki usia pensiun; dan pekerja meninggal.

STATUS KERJA

Pasal 56 UU Ketenagakerjaan mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja maksimal dilakukan selama 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun. Sementara dalam Omnibus Law Ciptaker, ketentuan Pasal 59 itu dihapus.

Dengan penghapusan pasal ini, tidak ada batasan aturan seseorang pekerja bisa dikontrak. Akibatnya, bisa saja pekerja tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup.

JAM KERJA

Dalam UU Ketenagakerjaan, waktu kerja lembur paling banyak hanya 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. Sedangkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja waktu kerja lembur diperpanjang, menjadi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. (Sumber : CNN Indonesia)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 294
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini