1) Upah Satuan Hasil Dan Waktu
Undang-undang Ketenagakerjaan tidak mengatur upah satuan hasil dan waktu. Sementara, dalam RUU Ciptaker, upah satuan hasil dan waktu diatur dalam Pasal 88 B. Dalam ayat (2) pasal 88 B tersebut juga dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai upah satuan hasil dan waktu diatur dalam peraturan pemerintah (pp).
2) Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan di tingkat provinsi, kabupaten/kotamadya, dan sektoral diatur lewat Pasal 89 dan diarahkan pada pencapaian kelayakan hidup.
Dalam pasal tersebut, upah minimum provinsi ditetapkan Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. Sedangkan penghitungan komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak diatur dengan Keputusan Menteri.
Namun, Omnibus Law Ciptaker menghapus pasal tersebut dan menggantinya menjadi Pasal 88 C. Dalam pasal pengganti tersebut upah sektoral dihapuskan sedangkan penetapan upah minimum provinsi diatur dan ditetapkan gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dengan syarat tertentu.
Baca juga : BPJS Kesehatan dan Wartawan Bagikan Masker
Omnibus Law Ciptaker juga mencantumkan pasal baru, yakni Pasal 90 B yaitu tidak menetapkan upah minimum untuk UMKM. Upah pekerja UMKM diatur berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, tata cara lebih lanjut pengaturan upah pekerja untuk UMKM diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah.
UANG PENGGANTIAN HAK
Dalam UU Ketenagakerjaan, Uang Penggantian Hak diatur dalam pasal 156 ayat (4). Namun dalam RUU Ciptaker, ketentuan uang penggantian hak yang wajib dibayarkan pengusaha sebagai pesangon karyawan di-PHK berkurang.
Editor : Saridal MaijarSumber : 294