Penyebab Buruh Geram Terhadap Omnibus Law Ciptaker, Apakah Perbedaannya Dengan UU Ketenagakerjaan?

×

Penyebab Buruh Geram Terhadap Omnibus Law Ciptaker, Apakah Perbedaannya Dengan UU Ketenagakerjaan?

Bagikan berita
Ilustrasi : Jaksel News

jakselnews.pikiran-rakyat.com
Ilustrasi : Jaksel News jakselnews.pikiran-rakyat.com

Politik - Hingga hari ini (07/10/20) masih terjadi kerusuhan terhadap pengesahan Omnibus Law oleh DPR, dikarenakan pasal-pasalnya diketahui lebih banyak merugikan buruh, sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja), Baca juga : Omnibus Law Itu Apa? Kenapa Bikin Gempar Masyarakat?

Waktu Istirahat dan Cuti

1) Istirahat Mingguan

Pasal 79 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan berbunyi: "Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2(dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Sementara dalam RUU Cipta Kerja, Pasal 79 ayat (2) huruf b menyebutkan: istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

2) Istirahat Panjang

Dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja berhak atas istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing masing satu bulan jika telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Sementara terkait hak cuti panjang tak diatur dalam RUU Cipta Kerja, kebijakan diberikan kepada perusahaan atau diatur melalui perjanjian kerja sama yang disepakati.

UPAH

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 294
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini