Politik - Hingga hari ini (07/10/20) masih terjadi kerusuhan terhadap pengesahan Omnibus Law oleh DPR, dikarenakan pasal-pasalnya diketahui lebih banyak merugikan buruh, sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berikut perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja), Baca juga : Omnibus Law Itu Apa? Kenapa Bikin Gempar Masyarakat?
Waktu Istirahat dan Cuti
1) Istirahat Mingguan
Pasal 79 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan berbunyi: "Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2(dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Sementara dalam RUU Cipta Kerja, Pasal 79 ayat (2) huruf b menyebutkan: istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
2) Istirahat Panjang
Dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja berhak atas istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing masing satu bulan jika telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.
Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Sementara terkait hak cuti panjang tak diatur dalam RUU Cipta Kerja, kebijakan diberikan kepada perusahaan atau diatur melalui perjanjian kerja sama yang disepakati.
UPAH
Editor : Saridal MaijarSumber : 294