Apa Itu PMK pada Hewan Ternak? Pengertian dan Cara Pencegahannya

×

Apa Itu PMK pada Hewan Ternak? Pengertian dan Cara Pencegahannya

Bagikan berita
Apa Itu PMK pada Hewan? Pengertian dan Cara Pencegahannya/ilustrasi pexels
Apa Itu PMK pada Hewan? Pengertian dan Cara Pencegahannya/ilustrasi pexels

KLIKKORAN.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha mendatang (09/07/2022) masyarakat diresahkan dengan mewabahnya PMK yang menyebabkan kematian pada hewan ternak.PMK adalah singkatan dari 'Penyakit Mulut dan Kuku' yang merupakan penyakit pada hewan yang berasal dari infeksi virus yang bersifat akut dan mudah menular pada hewan berkuku genap/belah atau dikenal dengan istilah "Foot and Mouth Disease (FMD)". Hewan yang sering terserang PMK adalah sapi, kuda, gajah, kerbau hingga domba atau kambing.

Hewan kurban seperti sapi, kambing dan kerbau yang terjangkit PMK dapat dilihat dari segi fisiknya dengan ciri-ciri sebagai berikut ini:-  Kondisi hewan cenderung lesu

- Apabila mulutnya dibuka, terdapat bercak-bercak merah (layaknya sariawan pada manusia)- Terdapat luka pada kuku hewan

- Hewan (seperti sapi, kambing dan kerbau) lebih banyak mengeluarkan air liur- Tidak memiliki nafsu makan karena adanya penyakit pada mulut

Akan tetapi, pada kasus yang lebih berat, kuku hewan dapat lepas sehingga hewan tidak mampu menopang tubuhnya untuk berdiri.Wabah ini, telah menyebar ke banyak daerah di Indonesia sehingga membuat resah masyarakat walaupun PMK pada hewan tidak menular pada manusia.

"Pada tanggal 17 Mei 2022 wabah penyakit ini telah menyebar ke 15 Provinsi di Indonesia dengan total kematian hewan ternak adalah sebanyak 3,9 juta ekor", menurut data Kementerian Pertanian (23/05/2022).Bagi manusia, penyakit ini seperti sariawan dan tidak mematikan. "Kalau orang sariawan 'kan makannya drop. Kalau pada ternak dibiarkan begitu, kondisi akan semakin parah dan bisa menyebabkan kematian", ujar Sulistyo S.T., M.Si (PLP Ilmu Nutrisi dan Makanan Ternak).

"Tetapi jika dirawat, diberi antibiotik dan sebagainya sehingga nafsu makan tetap terjaga, insyaallah aman," sambungnya.

Himbauan MUI Tentang Cara Pencegahan PMK

Seperti yang klikkoran.com lansir dari laman resmi Muhammadiyah, himbauan yang dapat dilakukan untuk pencegahan penularan PMK menutut Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang "Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)" menjelang Idul Adha, yaitu:1. Muslim yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.3. Muslim yang menjadi panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

    Editor : Saridal Maijar
    Sumber : 91072
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini