KLIKKORAN.COM - Dua lelaki diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur sejak tahun 2015 di Kabupaten Tanah Datar.
Kejadian ini memuncak pada Selasa, 21 November 2023, ketika kedua pria tersebut berhasil ditangkap oleh polisi di Nagari Gunuang Rajo, di Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar.
Kedua tersangka adalah petani berinisial DL (54) dan MR (39), yang diduga tak segan-segan melakukan perbuatan cabul terhadap gadis yang masih di bawah umur.
AKBP Donny Bramanto, Kapolsek Padang Panjang, bersama Kasat Reskrim Iptu Istiklal memastikan penangkapan kedua pria tersebut.
Kasus ini terkuak setelah polisi menerima laporan mengenai tindak pencabulan. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup matang dan ditemukan cukup bukti, kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku berhasil ditangkap pada malam Selasa, 21 November 2023," ungkap Iptu Istiklal pada hari Kamis, 23 November 2023.Korban mengungkapkan kepada pihak berwajib bahwa dirinya menjadi korban cabul di sebuah rumah kosong yang dimiliki oleh DL, di daerah Gunung Rajo, Kecamatan Batipuh.
Gadis tersebut diberi janji uang sebesar Rp20 ribu setiap kali melakukan hubungan intim dengan DL.
DL mengakui telah melakukan perbuatan cabul tersebut setiap hari Minggu sejak bulan Mei 2023, dan hingga saat ini, sudah terjadi sebanyak dua puluh kali hubungan intim antara DL dan korban.
"Perbuatan terakhir dilakukan pada minggu ke-19 November 2023," jelas Kasat.
Editor : Heru Candriko