Sementara itu, korban juga mengungkapkan bahwa MR telah melakukan pencabulan sejak tahun 2015, ketika dirinya masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Pencabulan terakhir oleh MR terjadi pada bulan Februari 2023.
MR juga menjanjikan korban dengan uang, namun uang tersebut tak pernah diberikan oleh MR.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan kedua pelaku ini akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*) Editor : Heru Candriko