Mahfud MD Ikut Mengomentari Deddy Corbuzier Terkait Konten LGBT

×

Mahfud MD Ikut Mengomentari Deddy Corbuzier Terkait Konten LGBT

Bagikan berita
Deddy Corbuzier dan Mahfud MD. (Foto: Detikhot)
Deddy Corbuzier dan Mahfud MD. (Foto: Detikhot)

KLIKKORAN.COM - Terkait konten gay yang disiarkan oleh artis Deddy Corbuzier pada kanal youtubenya dinilai telah mempromosikan kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).Tayangan itu menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis mengkritik Deddy karena memberi ruang dan waktu untuk pasangan gay yang kemudian disebarluaskan kepada publik.

Seperti dilansir dari CNNIndonesia, kelompok LGBT tidak patut disiarkan hingga menjadi konsumsi publik. Cholil menganggap LGBT adalah suatu ketidaknormalan yang harus diobati, bukan dibiarkan dengan dalih toleransi.Kritik turut disuarakan oleh Pengamat Sosial dan Keagamaan Anwar Abbas. Ia menyesalkan tayangan tersebut karena berdampak sangat buruk terhadap moralitas dan perkembangan jiwa anak-anak.

Petinggi MUI itu tidak sepakat jika pihak yang bersangkutan menyiarkan siaran pasangan gay dengan dalih hak asasi. Dia menganggap perilaku LGBT justru berseberangan dengan nilai kemanusiaan.Meskipun salah satu kontennya yang membuat viral kasus LGBT sudah dihapus oleh Deddy Corbuzier, namun Deddy hingga kini masih dihujani kritikan.

Kali ini kritikan keras juga datang dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Iqbal menilai tayangan tersebut bertentangan dengan agama dan hukum. Selain itu, tayangan itu juga bisa membuat kelompok LGBT dan pernikahan sesama jenis meningkat di Indonesia.Iqbal menuturkan langkah Deddy melakukan promosi dan propaganda itu bisa membuat banyak kaum LGBT semakin tak segan mengekspresikan orientasi seks yang menyimpang di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, Deddy Corbuzier juga melayangkan permintaan maaf atas konten podcast tersebut lantaran telah membuat gaduh publik."Sekali lagi mohon maaf buat semua pihak yang terimbas akan hal ini termasuk mereka," ujar Deddy melalui akun Instagramnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kelompok LGBT tersebut belum ada hukum terkait menyiarkannya di media.Mahfud juga megatakan saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT.

Ia menambahkan berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya. Namun, jika belum ada produk hukum, maka hukumannya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral."Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa dan lainnya. Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum," kata dia.

Sebeumnya, Mahfud mengatakan sejak 2017, Ia sudah mengajukan kepada DPR agar membuat aturan terkait praktik LGBT di Indonesia.Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya seraya mengomentari unggahan foto yang menampilkan pernyataannya bahwa LGBT dan zina harus dilarang di Indonesia.

Dia mengusulkan agar nilai moral keagamaan masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun usul tersebut belum diterima sebagai produk hukum hingga sekarang."Itu usul kepada DPR yang waktu itu (2017) ribut soal pidana zina dan LGBT. Itu nilai-nilai moral keagamaan yang kita usulkan masuk ke KUHP. Tapi hingga sekarang usul itu belum diterima sebagai hukum dan baru berlaku sebagai kaidah agama dan moral," kata Mahfud. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 71696
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini