"Jadi, ini merupakan indikator jika pembinaan yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan tak berjalan sesuai dengan harapan," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.Riki mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya transaksi narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib. (*)
Editor : Dewi Fatimah