"Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah melansir detik.3. Korban Doni Salmanan
Sidang Doni Salmanan tersebut berakhir ricuh, karena para korban yang menghadiri mengamuk dan tidak terima dengan putusan hakim."Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar salah satu korban bernama Alfred Nobel.
"Saya sudah tahu ini, komisi yudisial, bapa presiden, anda bilang bahwa hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu. Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni. Oh may god, Hakim, uang yang anda ambil dari mereka," jelasnya dikutip detik.4. Ganti Rugi Korban Doni Salmanan
Putusan sidang yang tidak membuktikan Doni melakukan TPPU, membuatnya tidak harus mengganti uang restitusi atau ganti rugi kepada korban.Menurut Mardeka yang mengutip pernyataan hakim, terkait aset terdakwa afiliator bukan hasil dari tindak pidana karena regulasi trading Qoutex belum jelas.
5. Jaksa Ajukan Banding"JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran pers pada 15 Desember 2022.6. Indra KenzMeskipun sama-sama menjadi tersangka afiliator, Doni Salmanan tidak terbukti lakukan TPPU. Berbeda dengan Indra Kenz, yang berakhir dengan 10 tahun penjara. (KK)
Editor : Saridal MaijarSumber : 135312