6 Fakta Vonis Penjara Doni Salmanan yang Picu Kemarahan Korban hingga Ajukan Banding

×

6 Fakta Vonis Penjara Doni Salmanan yang Picu Kemarahan Korban hingga Ajukan Banding

Bagikan berita
Doni Salmanan. (Foto: Instagram Doni Salmanan)
Doni Salmanan. (Foto: Instagram Doni Salmanan)

KLIKKORAN.COM - Vonis Doni Salmanan sebagai pelaku pencucian uang akhirnya diputuskan hakim pada 15 Desember 2022, waktu setempat.Namun, hukuman 4 tahun penjara tersebut malah memicu kemarahan korban dan membuat jaksa penuntut akan ajukan banding berupa tambahan hukuman.

Simak beberapa fakta terkai vonis suami Dinan Fajrina itu, yang jauh berbeda dari Indra Kenz, meskipun keduanya sama-sama lakukan pencucian uang afiliator.Hal yang paling mengejutkan adalah, tidak semua aset Doni Salmanan disita dan ada yang dikembalikan. Bahkan, ia tidak perlu membayar restitusi pada korban terkait.

Ia hanya terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, hingga mengakibatkan kerugian konsumen yang terlibat investasi bodong.

6 Fakta Vonis Penjara Doni Salmanan

1. Tuntutan 13 tahun menjadi 4 tahun vonisCrazy Rich Bandung yang suka bagi-bagi uang di jalanan itu, divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah setelah mengakhiri status tuntutan 13 tahun sebelumnya.

Pengurangan masa hukuman pada vonis penjara tersebut, didasarkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tidak berhasil terbukti."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, dilansir detikJabar, Jumat (16/12/2022) saat membacakan putusan sidang tersebut.

Doni hanya dijerat pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.2. Aset Doni Salmanan

Buntutnya, beberapa aset Doni pun dikembalikan seperti mobil merek Porsche 911 Carrera 4S dan sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2. Berikut daftar lainnya:- Sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L

- 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125- Sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days

- Mobil merek Honda CR-V warna putih- Mobil merek Toyota Fortuner tipe GR

- Sepeda motor merek BMW S 1000 RR- Sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 135312
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini