2. Jika penerima belum memiliki KTP atau kehilangan KTP, bisa meminta surat pengantar ke RT/RW terkait.3. Bantuan dapat diberikan pada perwakilan keluarga yang tinggal serumah dalam satu KK, apabila orang pada data penerima tidak berada di rumah atau telah wafat.
4. Mekanisme diakhiri dengan tanda terima yang sah berupa dokumen elektronik.
Baca juga: [2022] Tak Perlu Beli STB! 4 Cara Cek Perangkat Televisi untuk Nonton Siaran TV Digital tanpa Set Top Box
Tonton juga Video dari Youtube KLIKKORAN.COM:[embed]https://www.youtube.com/watch?v=7spD85Rjhrk[/embed]
(KK) Editor : Saridal MaijarSumber : 128694