KLIKKORAN.COM - Pasca TV Analog yang dimatikan, Kominfo pun membagikan Set Top Box TV Digital gratis dengan syarat dan ketentuan berikut.Berikut cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut.
Seperti yang diketahui, Analog Switch Off (ASO) berupa penggantian siaran dari TV Analog ke TV Digital tersebut berlaku sejak 2 November 2022.
Baca juga: Tanpa Iklan! Bisa Langsung Cair Rp100.000, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbukti Membayar 2022
Sehingga, bagi masyarakat yang biasa menggunakan siaran TV Analog harus beralih ke TV Digital dengan memakai alat khusus.Untuk menangkap siaran TV digital dan merubahnya jadi data analog sangat dibutuhkan alat, sebuah decoder yang disebut Set To Box atau STB.
Disimpulkan, masyarakat tidak perlu membeli TV Digital yang baru karena hanya butuh Set Top Box agar tetap bisa menonton di siaran TV Analog.Siaran yang ditangkap sinyal digitalnya oleh Set Top Box (STB) tersebut, juga memiliki kualitas gambar jernih dibandingkan TV Analog pada umumnya.
Baca juga: TV Analog Dimatikan Malam Ini 2 November 2022, Lakukan Beberapa Antisipasi Persiapan BerikutSebelum mengetahui syarat dan cara dapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo, pastikan dulu TV Analog sudah tercover oleh sinyal digital.
Syarat dapatkan Set Top Box (STB) Gratis
Ada sekitar 6,7 juta unit STB gratis yang akan dibagikan bertahap ke masing-masing daerah di Indonesia oleh Kominfo dengan ketentuan:1. Mempunyai kartu identitas e-KTP2. Masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin yang berhak dapat bantuan STB gratis
3. Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial (Kemensos).4. Berada pada lokasi rumah pada cakupan yang terdampak ASO (Analog Switch Off).
Baca juga: Begini Cara Beralih dari TV Analog ke TV Digital Menurut Kominfo
Kominfo bagikan STB gratis
Ada beberapa mekanisme yang dilakukan Kominfo untuk membagikan STB gratis pada masyarakat, pengguna TV Analog yang sudah tercover sinyal Digital.1. Petugas akan memverifikasi KTP dan KK penerima melalui data yang disajikan oleh DTKS dan Kemensos
Editor : Saridal MaijarSumber : 128694