RUU Mempersulit Anak Dibawah 17 Tahun Punya Medsos, Akan Dibahas Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat

×

RUU Mempersulit Anak Dibawah 17 Tahun Punya Medsos, Akan Dibahas Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat

Bagikan berita
foto : (C_KAWI/Shutterstock)
foto : (C_KAWI/Shutterstock)

Sebab, kali ini topiknya penting dibahas, yakni perlindungan data anak di bawah umur.

Selain itu, Indonesia sekadar mengikuti norma pembatasan usia akses internet yang sudah berlaku di banyak negara lain.

“17 tahun itu maknanya apa? maknanya batas usia consent.

artinya sebagai platform boleh mengumpulkan data kepada orang yang berusia 17 tahun ke atas tanpa izin atau sepengetahuan orangtua,”

kata Fahmi pada VICE.

“Menurut saya [substansi RUU PDP] sudah benar dan kemudian masyarakat harus di-educate. pasti akan ada pro dan kontra,

tapi kalau paham, akan memahami ini sudah standar [internasional].”

timpalnya.

Baca juga : Kominfo Telusur Medsos Cari Link Video Syur Mirip Artis Gisella Anastasia

Kominfo mendasarkan pembatasan usia ini pada, beleid yang sudah diadopsi lebih dulu oleh Uni Eropa.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa (GDPR), mencantumkan keterangan spesifik bahwa,

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 3630
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini