RUU Mempersulit Anak Dibawah 17 Tahun Punya Medsos, Akan Dibahas Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat

×

RUU Mempersulit Anak Dibawah 17 Tahun Punya Medsos, Akan Dibahas Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat

Bagikan berita
foto : (C_KAWI/Shutterstock)
foto : (C_KAWI/Shutterstock)

Nasional - RUU yang mempersulit anak belum 17 tahun punya medsos, tertuang di RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dalam bayangan Kominfo sebagai pengusulnya, anak di bawah 17 tahun wajib dapat persetujuan ortu sebelum membuka akun medsos.

Baca juga : Kominfo Pariaman Kembangkan Sipadeh Dan Sampan

Melansir VICEartikel, Remaja Indonesia masa depan berpotensi butuh persetujuan tertulis orang tua.

Sebelum bisa membuat akun media sosialnya sendiri, yang rencananya akan dibahas Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat.

Demografi pengguna internet Indonesia terus meningkat saban tahun, RUU ini diusulkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Didorong oleh maraknya cyberbullying, risiko eksploitasi, serta jaminan perlindungan privasi bagi anak di bawah umur ketika mengakses internet.

“Kita tidak bisa mengkontrol konten secara utuh. Konten medsos terutama terkait kekerasan, pornografi maupun konten ucapan kebencian,”

kata Abdul Kadir Karding, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

“Maka salah satu alternatif adalah pengguna medsos dibatasi umurnya dan itu patut kita diskusikan dan kita bahas.”

tambahnya

Ismail Fahmi, pengamat media sosial, menyatakan masyarakat sebaiknya tidak buru-buru menyorot negatif RUU PDP.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 3630
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini