Terdakwa Kasus Investasi Bodong, Sidang Putusan Indra Kenz Ditunda 14 November 2022

×

Terdakwa Kasus Investasi Bodong, Sidang Putusan Indra Kenz Ditunda 14 November 2022

Bagikan berita
Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong. (Foto: Istimewa)
Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong. (Foto: Istimewa)

Akun YouTube dan G-Mail tersangka

  • Video konten YouTube
  • Satu unit handphone
  • Satu unit kendaraan Tesla
  • Satu unit kendaraan Ferrari
  • Dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara
  • Satu unit rumah di Medan Timur
  • Aset Indra Kenz yang akan disita bukan hanya itu. Polisi akan menelusuri aset Indra Kenz lainnya yang akan disita. Misalnya mobil mewah hingga jam tangan mewah."Lalu akan dilakukan penyitaan terhadap sembilan rekening milik Saudara IK. Kemudian akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 buah jam tangan mewah, kemudian dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun milik Saudara IK," ujarnya.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening Indra Kenz. Berdasarkan yang diungkap polisi ke publik sejauh ini, isi rekeningnya senilai Rp 1,8 miliar. (KK)

    Editor : Saridal Maijar
    Sumber : 128185
    Tag:
    Bagikan

    Berita Terkait
    Terkini