Terdakwa Kasus Investasi Bodong, Sidang Putusan Indra Kenz Ditunda 14 November 2022

×

Terdakwa Kasus Investasi Bodong, Sidang Putusan Indra Kenz Ditunda 14 November 2022

Bagikan berita
Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong. (Foto: Istimewa)
Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong. (Foto: Istimewa)

KLIKKORAN.COM - Sidang putusan Afiliator Indra Kesuma atau Indra Kenz yang terjerat kasus investasi bodong binary option Binomo harus ditunda hingga 14 November 2o22.Sebelumnya pada 5 Oktober 2022, tuntutan jaksa telah dikonfirmasi dengan hukuman 15 tahun penjara pada kasus investasi Binomo tersebut.

Afiliator asal Medan itu, bahkan dituntut harus membayar denda sebanyak Rp 10 miliar usai sidang di Pengadilan Negeri Tanggerang bulan lalu.

Baca juga: LAGI VIRAL! Dapat Saldo DANA Rp 100.000 per Hari cuma Nonton TikTok, Simak Caranya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya saat sidang di Pengadilan Negeri Tanggerang juga memberi opsi, jika Indra tidak membayar denda.“Bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara,” ujar JPU dalam keterangannya pada 5 Oktober 2022.

Dapat disimpulkan berdasarkan tuntutan Jaksa, total hukuman Crazy Rich tersebut adalah 16 tahun penjara, apabila Indra tidak membayar denda.

Rangkuman Kasus Binomo Indra Kenz

Kasusnya bermula dari laporan para korban ke Bareskrim Polri. Indra Kenz pun dipanggil hingga kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.Pada Februari 2022 lalu, 8 orang korban aplikasi Binomo melaporkan Indra Kenz ke polisi. Mereka mengaku merugi sejumlah Rp 2,4 miliar.

Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Binomo, Polisi Tahan Pacar Indra Kenz “Vanessa Khong” dan Ayahnya Rudiyanto Pei
Nomor laporan STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022 tersebut diterima oleh Bareskrim Polri, dengan tuntutan pasal berlapis.

"Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia," dilansir dari Detik, Maret 2022 lalu.Selanjutnya pada 25 Februari 2022, Indra resmi ditahan pihak kepolisian setelah jalani penyelidikan sehari sebelumnya selama 7 jam interogasi.

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).Kemudian, terungkaplah aset-aset Indra yang disita mulai dari akun YouTube dan email hingga barang-barang elektronik dan rumahnya di Medan.

Baca juga: Crazy Rich Indra Kenz Resmi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Uang Rp 10 miliar

Aset-aset yang disita Bareskrim dari Indra Kenz

  • Beberapa barang bukti antara lain satu dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban

    Editor : Saridal Maijar
    Sumber : 128185
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini