RUU Minol Dalam Dekapan Konflik Kepentingan

×

RUU Minol Dalam Dekapan Konflik Kepentingan

Bagikan berita
Djumriah Lina Johan
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban, Balok Papan Provinsi Kalimantan Timur)
Djumriah Lina Johan (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban, Balok Papan Provinsi Kalimantan Timur)

Hadis di atas sekaligus juga menunjukkan bahwa kesepuluh pihak tersebut telah melakukan tindak kriminal dan layak dijatuhi sanksi sesuai ketentuan syariat. Peminum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, akan dihukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Anas ra. menuturkan,

“Nabi Muhammad saw pernah mencambuk peminum khamr dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak empat puluh kali.” (HR. al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Baca juga : Jenis Modus Penipuan Mengatasnamakan, Bank dan Cara Mengatasinya

Masyarakat juga harus memahami dengan baik hadis Rasul saw,

“Khamr itu merupakan induk segala keburukan. Siapa saja yang meminum khamr, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Jika peminum khamr mati dan khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dengan kematian jahiliah.” (HR. ath-Thabrani, ad-Daraquthni dan al-Qudha’i)

Bahkan para sahabat Nabi sekaligus Khalifah telah mencontohkan sanksi yang diberikan pada peminum khamr, sebagaimana sabda Rasul saw,

“Rasulullah Saw pernah mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR. Muslim)

Baca juga : Masya Allah, Di Surau Sikaladi Ada Sumber Air Langsung Minum Layaknya Mineral Water

Sanksi dalam Islam memberikan efek jera, sementara produsen dan pengedar khamr dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminumnya karena keberadaan mereka lebih besar bahayanya bagi masyarakat. Tentu kita akan berharap besar pada syariat untuk menyelamatkan manusia dari kerusakkan yang disebabkan minol. Apalagi terbukti para pemimpin Islam tegas tanpa ampun memberi sanksi bagi semua yang terlibat dengannya. Dengan demikian, hanya penerapan Islam secara kafah lah yang mampu untuk membumihanguskan minol.

Tanpanya, maka perdebatan dan pertentangan akan terus terjadi. Karena ketiadaan kesamaan dalam memandang standar halal haram sehingga akan selalu hadir konflik kepentingan. Wallahu a’lam.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 3216
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini