RUU Minol Dalam Dekapan Konflik Kepentingan

×

RUU Minol Dalam Dekapan Konflik Kepentingan

Bagikan berita
Djumriah Lina Johan
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban, Balok Papan Provinsi Kalimantan Timur)
Djumriah Lina Johan (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban, Balok Papan Provinsi Kalimantan Timur)

Pertama, pernyataan bahwa minol tidak berpengaruh pada angka kriminalitas. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan data yang disampaikan oleh Gerakan Nasional Anti Miras. Menurutnya, 58 persen kriminalitas di Indonesia itu disebabkan karena mengonsumsi minuman keras.

Baca juga : Informasi Iklim Senin, Inilah 24 Provinsi Yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Kedua, konflik kepentingan. Kuatnya dekapan konflik kepentingan dalam pembahasan dan penolakan RUU Minol tak perlu disangsikan lagi. Sebab, amat sangat sulit membayangkan lahirnya aturan yang bernapaskan Islam kala sistem yang diterapkan negeri ini adalah sistem kufur.

Di satu sisi negara ingin menjaga rakyatnya dari akibat buruk minuman beralkohol, di sisi lain, juga memberikan ruang kebebasan minuman beralkohol itu dikonsumsi secara luas sebagai bagian dari pertimbangan keuntungan ekonomi. Hal ini menunjukkan standarisasi yang berbeda-beda dalam proses legislasi di negeri ini akibat sistem demokrasi yang berasas pada kebebasan dan pemisahan agama dari kehidupan.

Ketiga, standar halal haram. Sejatinya pembuatan aturan ini terkait dengan standar. Jikalau berstandar pada sudut pandang Islam tentu standarnya halal haram. Tapi selama ini standar dalam membuat aturan adalah kepentingan individu, pengusaha, kepentingan negara yang jelas tidak dilandaskan kepada hukum Allah. Padahal Allah SWT berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung.” (TQS. Al-Maidah: 90)

Baca juga : Anak Muda Jadi Petani Yuk! Biar Keren Bisa Memajukan Bangsa

Sejatinya apabila benar negeri ini ingin aturan yang lahir bernapaskan Islam. Maka wajib untuk melepaskan cengkeraman sistem Kapitalisme demokrasi sekuler yang telah menjadikan asas keuntungan ekonomi sebagai pertimbangan legislasi, keputusan hukum (halal haram) di tangan manusia, serta menjauhkan agama dari landasan bernegara dan mengeluarkan kebijakan.

Ketika sistem kufur di atas telah diberangus, tentu syariat Islam akan mampu diterapkan secara sempurna. Polemik minol pun akan diberantas hingga ke akar-akarnya. Industri minol tidak akan diberi kesempatan untuk berdiri dalam negara yang menerapkan Islam. Dan mustahil terjadi peredaran bebas atasnya.

"Sebab Rasulullah saw dengan keras melaknat dalam hal minol sepuluh pihak, pemerasnya, yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan". (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 3216
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini