OPINI - DPR kembali menggulirkan rancangan undang-undang tentang larangan minuman beralkohol dengan dalih untuk menciptakan ketertiban dan menaati ajaran agama.
Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai salah satu pengusung RUU larangan minuman beralkohol, Illiza Sa'aduddin Djamal, berpendapat aturan itu penting demi menjaga ketertiban. Ia menjelaskan minuman beralkohol bisa merusak kesehatan dan berakibat fatal terhadap hilangnya akal dan sebagainya. Dalam kondisi mabuk pun banyak kasus pemerkosaan dan kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan kasus-kasus lainnya yang berakibat fatal.
Baca juga : Nabi Muhammad SAW Teladan Hidup Umat Islam, Terapkan Adab Minum Ala Rasulullah.
"Yang kita inginkan adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras tersebut, jadi biar lebih tertib, dan ada ketentraman," ujar Illiza.
Merespons RUU itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APBMI), Stefanus, menyatakan khawatir jika RUU itu sampai lolos. Menurut draf RUU tersebut, orang yang mengonsumsi alkohol tak sesuai aturan terancam dibui paling lama dua tahun atau denda paling banyak 50 juta rupiah.
Baca juga : Tulisan Lafas Bismillah Di Jalan Raya Menjadi Viral
Patut untuk diketahui, minuman beralkohol adalah salah satu produk yang dikenakan cukai. Pada awal tahun ini, Kementerian Keuangan mengumumkan minuman beralkohol menyumbangkan sekitar Rp7,3 triliun pada penerimaan cukai negara tahun 2019, jumlah yang oleh Stefanus disebut "besar bagi penerimaan negara".
Sementara, tahun lalu, DKI Jakarta yang memiliki saham perusahaan produsen bir, PT Delta Djakarta, mendapatkan lebih dari Rp100 miliar dari deviden perusahaan itu. Namun, pengusung RUU ini dari PPP, Illiza Djamal, tak sepakat jika masalah ekonomi dipersoalkan. Meski begitu, ia juga mengatakan akan ada konsumsi alkohol yang dikecualikan dari UU ini, seperti untuk wisatawan, ritual keagamaan, dan acara adat. (BBC.com, 13/11/2020)
Bac juga : Kemenangan Biden, Akankah Memberi Angin Segar Pada Umat?
Melihat ruwetnya pembahasan RUU Minol sekiranya ada beberapa hal yang bisa dikritisi:
Editor : Saridal MaijarSumber : 3216