UU ITE juga mengatur orang yang melanggar pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(viva_co)
Baca juga : Lagi Naik Daun, Intip Potret Lee Do Hyun Bersama Majalah 1st Look.
Editor : Saridal MaijarSumber : 2089