NASIONAL - Kominfo melalui Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyatakan konten yang terbukti mengandung unsur pornografi atau asusila langsung diproses untuk takedown. Ia mengatakan bahwa saat ini Kominfo sedang melakukan penelusuran video syur diduga mirip artis Gisella Anastasia, yang akrab disapa Gisel.
"Kominfo sedang telah dan terus menelusuri konten-konten yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, Konten yang terbukti mengandung unsur ponorgrafi atau asusila langsung kami proses untuk takedown, melalui kerja sama dengan platform digital di mana konten tersebut berada," ujarnya kepada dikutip dari laman VIVA Tekno, Sabtu, (7/11/2020).
Baca Juga : Artis Korea Tidak Mau Menikah Kenapa Ya? Simak Daftar Dan Alasan Mereka Memilih Single
Sejumlah warganet di media sosial juga ramai merujuk, jika video bisa didapatkan di platform Telegram. Nama layanan tersebut juga sempat menjadi trending topic Twitter.
Lanjut Dedy jika pihaknya juga melakukan penelusuran di Telegram.
"Betul di Telegram juga sedang kami telusuri, seperti halnya di platform-platform lain," tuturnya.
Ia mengingatkan masyarakat, jika menemukan konten bermuatan negatif atau melanggar undang-undang termasuk pornografi bisa melaporkan melalui laman aduankonten.id. Dia juga berpesan pada masyarakat, untuk tidak menyebarluaskan video itu.
Baca juga : Masya Allah, Di Surau Sikaladi, Ada Sumber Air Langsung Minum Layaknya Mineral Water
Menurutnya, merujuk pada pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, orang-orang yang mendistribusikan bisa terjerat aturan tersebut. Berikut isinya:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Editor : Saridal MaijarSumber : 2089