"Saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus, tentang sumber barang dan kemana barang narkotika di berikan ke warga binaan Lapas Kelas III Dharmasraya. Tersangka kami jerat dengan Pasal 115 Jo 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "terang Iptu. Rajulan (st)
Editor : Saridal MaijarSumber : 1708