Tim Yustisi Jaring 40 Orang Pelanggar Perda AKB di Pasar Magek

×

Tim Yustisi Jaring 40 Orang Pelanggar Perda AKB di Pasar Magek

Bagikan berita
Pelanggar Perda AKB di Pasar Magek Kecamatan Kamang Magek  laksanakan Sanksi Kerja Sosial, Selasa (27/10/2020)  petugas mencatat dan menginput para pelanggar ke aplikasi sipelada
Pelanggar Perda AKB di Pasar Magek Kecamatan Kamang Magek laksanakan Sanksi Kerja Sosial, Selasa (27/10/2020) petugas mencatat dan menginput para pelanggar ke aplikasi sipelada

AGAM - Tim Yustisi Perda Jaring 40 orang Pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tidak memakai masker di daerah Pasar Magek Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, Selasa (27/10/2020)

Disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Agam, Fauzan Helmi Hutasuhut, AP, S.Sos, MAP selaku koordinator tim di lokasi pelanggaran.

Fauzan mengatakan, sanksi yang diberikan berupa menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan Tim terpadu penegak Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 dan membanyar denda sebesar Rp.100.000.

Pada umumnya, yang melanggar protokol kesehatan ini adalah orang melakukan perjalanan atau melintas di jalan sekitar Pasar Magek baik yang memakai mobil maupun kendaraan roda dua.

Sesuai ketentuan dalam Perda, setiap pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi atas ketidak disiplinannya terhadap aturan yang ditegakkan, karena ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19.

Selanjutnya, para pelanggar dicatat datanya dan diinput langsunng dalam aplikasi khusus yaitu Sipelada (sistem informasi pelanggar perda) memakai dua akun petugas dan data yang telah diinput diaplikasi tersebut langsung terhubung ke provinsi Sumatera Barat pada aplikasi yang sama.

baca juga : Pembukaan Kartu Pra Kerja Gelombang 11 Akhir Oktober, Tersedia 344.959 Kuota

 “Sesuai ketentuannya, dari 40 orang yang melanggar tercatat 38 orang menerima sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan dan 2 orang membayar denda sebesar Rp.100.000 dan semua pelanggar hari ini baru melanggar satu kali yang tercatat atau keluar melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.

Namun, apabila orang yang sama masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka sanksi berikutnya akan berlaku bagi mereka yaitu denda atau kurungan.

Saat operasi, tidak ada terjadi perdebatan antara pelanggar dengan petugas di lapangan, karena tim bertindak sesuai aturan yang jelas. Fauzan Helmi Hutasuhut, AP, S.Sos, MAP berharap dengan adanya razia ini, semoga kesadaran masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan akan semakin meningkat sehinga bisa membantu pemutusan rantai berkembangnya covid 19 terutama di wilayah Kabupaten Agam sehingga kita semua bisa melaksanakan hidup dalam tatanan kehidupan normal baru nantinya.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 1340
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini