Kesepuluh, Benny mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan lain yang terdapat pada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI), BCA, Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank, dan Bank Mayapada.
Terakhir, selama 2015-2018, Benny menukarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing sebanyak 78 kali transaksi, yang dilakukan di money changer PT Cahaya Adi Sukses Utama dengan nominal Rp38.619.434.500,00 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp158.629.729.585,00.
Baca juga : Dua Kelompok Nelayan Desa Tuapejat Menerima Bantuan Mesin 15 PK
Benny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10/20).
Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun. (sumber : Kompas)
Editor : Saridal MaijarSumber : 1324