Keempat, Benny membeli tanah di Kuningan Jakarta Selatan menggunakan PT Duta Regency Karunia.
Ia kemudian membuat kesepakatan dengan pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian, untuk membangun apartemen South Hill.
Adapun penjualan apartemen dilakukan secara pre-sale dengan Benny telah menerima Rp 400 miliar sementara Tan Kian menerima Rp 1 triliun.
Baca juga : Pesisir Selatan Bupati Muda, Adu Kuat Politisi Muda vs Petahana
Benny juga memiliki 95 unit apartemen dan diatasnamakan nama-nama orang lain.
Kelima, Benny membeli apartemen di Singapura terdiri dari, satu unit di St. Regis Residence dan 3 unit di One Shenton Way.
Keenam, pada 2016, Benny selaku pemilik perusahaan properti PT Blessindo Terang Jaya melakukan pembangunan perumahan Forest Hill dan mengatasnamakan bangunan berupa ruko yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.
Ketujuh, Benny menempatkan uang hasil jual beli saham sejumlah Rp 2.203.097.052.781 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan miliknya, atau yang dikendalikan Benny Tjokro atau atas nama orang lain pada tahun 2017.
Kedelapan, pada 2018, Benny kembali menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 3.048.571.298.086 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan miliknya, atau yang dikendalikan terdakwa atau atas nama orang lain.
Kesembilan, Benny membayarkan dana dari PT AJS dengan pola transaksi RTGS dari rekening pribadinya di Bank BCA dan Bank Windu dan digunakan untuk membeli apartemen, membayar utang dengan jaminan saham MYRX, membayar bunga pinjaman, mentransfer untuk nama penerima Tahir, mentransfer untuk penerima Amolat and Partner.
Editor : Saridal MaijarSumber : 1324