Hukum - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang merupakan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Diketahui juga telah melakukan tindakan pencucian uang melalui PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Saksi, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya dan beberapa perusahaan lainnya.
Baca juga : Mentawai Terjadi Penambahan Positif Covid-19 Hari Ini .
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga, menyatakan Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari ANTARA.
Pencucian uang itu dilakukan dengan berbagai cara.
Pertama, Benny menerima pembayaran atas penjualan Medium Term Note (MTN), PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk, sejumlah Rp 880 miliar pada 26 November-22 Desember 2015.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tanah di Maja, kabupaten Lebak, Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham, dan untuk membayar kepada nominee Benny atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).
Kedua, Benny menggunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK, MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp 1.753.883.940.824, dengan menggunakan rekening terdakwa di Bank WINDU (Bank China Construction Bank Indonesia) pada 6 Oktober 2015-14 Maret 2017.
Ketiga, pada April 2016, Benny mentransfer uang hasil jual beli saham miliknya sebesar Rp 75 miliar pada Bank Mayapada atas nama Budi Untung S.
Editor : Saridal MaijarSumber : 1324