Omnibus Law Itu Apa? Kenapa Bikin Gempar Masyarakat?

×

Omnibus Law Itu Apa? Kenapa Bikin Gempar Masyarakat?

Bagikan berita
Infografik: Apa Itu Omnibus Law? (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Infografik: Apa Itu Omnibus Law? (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Infografik: Apa Itu Omnibus Law? (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) Infografik: Apa Itu Omnibus Law? (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

  1. Hak Memohon PHK Dihapus

(Pasal 169) UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam. Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

Baca juga : Covid-19 Sumbar Bertambah 190, Padang, Agam dan Bukittinggi Terbanyak

Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja (sumber Kompas.com)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 275
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini