Omnibus Law Itu Apa? Kenapa Bikin Gempar Masyarakat?

×

Omnibus Law Itu Apa? Kenapa Bikin Gempar Masyarakat?

Bagikan berita
Infografik: Apa Itu Omnibus Law? (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Infografik: Apa Itu Omnibus Law? (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Infografik: Apa Itu Omnibus Law? (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) Infografik: Apa Itu Omnibus Law? (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Lalu Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  1. Aturan Soal Pengupahan Diganti

(Pasal 88) UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Baca juga : Di tengah Pandemi Covid-19, Polda Sumbar Imbau Buruh Tidak Demo

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

  1. Sanksi Tidak Bayar Upah Dihapus

(Pasal 91) Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 275
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini