Sebelumnya, Tim Audit Internal Kejati Sumbar telah memulai perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Hasil perhitungan ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang mencapai pagu anggaran sebesar Rp18 miliar.
Hadiman menegaskan bahwa Kejati Sumbar tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku yang bersalah dan akan meminta pertanggungjawaban secara hukum.
Kasus ini terkait dengan pembelian peralatan praktik bagi siswa SMK dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Ada beberapa dugaan mark-up dalam pembelian peralatan praktik utama bagi siswa SMK, termasuk untuk sektor kemaritiman, tanaman pangan dan hortikultura, pengolahan hasil pertanian serta unggas, serta sektor otomotif dan pariwisata.Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Kejati Sumatera Barat telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (KPA), Penanggung Jawab Pengadaan (PPTK), bendahara, kepala sekolah, Unit Layanan Pengadaan (ULP), distributor, dan rekanan.(*)
Editor : Dewi Fatimah