Ceramah Ramadhan 2024: Makan Adalah Ibadah, Simak Penjelasan Ketentuan Fiqih-nya

×

Ceramah Ramadhan 2024: Makan Adalah Ibadah, Simak Penjelasan Ketentuan Fiqih-nya

Bagikan berita
Ilustrasi Makanan Halal (foto: Pexels/Rendy Ramdani)
Ilustrasi Makanan Halal (foto: Pexels/Rendy Ramdani)

QS al-Nisa’ [4]: 10, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Jenis Makanan Haram

1. Apapun yang bersifat bangkai atau mati tidak disemblih yang mengakibatkan tubuhnya rusak karena komposisinya berubah, kecuali bangkai ikan dan belalang.

2. Darah, kecuali hati dan limpa.

3. Khamar yaitu segala sesuatu yang memabukkan walau sedikit

4. Anjing, Ular, Babi, Tikus dan lainnya.

5. Hewan Jalalang yaitu makanan halal tapi makan sesuatu yang kotor, seperti Lele yang hidup di Septitank karena makan kotoran manusia.

Imam Al-Muzani rahimahullah berkata seperti dilansir dari portal rumaysho, “Bila ajal makhluk sudah tiba berarti rezekinya telah habis dan amalannya telah berakhir.”

“Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya,” (QS. Al-A’raf: 34).

(*berbagai sumber)

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini