Ceramah Ramadhan 2024: Makan Adalah Ibadah, Simak Penjelasan Ketentuan Fiqih-nya

×

Ceramah Ramadhan 2024: Makan Adalah Ibadah, Simak Penjelasan Ketentuan Fiqih-nya

Bagikan berita
Ilustrasi Makanan Halal (foto: Pexels/Rendy Ramdani)
Ilustrasi Makanan Halal (foto: Pexels/Rendy Ramdani)

KLIKKORAN - Sesuatu yang masuk ke mulut, melewati tenggorokan hingga masuk ke perut adalah makanan untuk diolah menjadi energi.

Setiap makhluk hidup, pastinya butuh makan untuk membuat tubuhnya tetap kuat menjalani keseharian. Begitu pula, manusia sendiri.

Ada 2 jenis makanan dalam Islam yaitu haram dan halal, dimana penjelasan Fiqihnya bahwa suatu makanan masih halal selama belum ada dalil yang melarang.

Makanan halal yaitu sesuatu yang layak dikonsumsi sesuai aturan Agama Islam, sementara yang haram adalah segala jenis yang dilarang oleh Allah SWT.

Pada ceramah Ramadhan 2024 kali ini, akan membahas penjelasan terkait aktivitas makan yang bernilai ibadah karena memang dianjurkan dalam Syariat Islam.

Dalam Q.S Al-Baqarah Ayat 168, Allah SWT berfirman "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik." Sesuai ayat tersebut, makan adalah Ibadah kan?

Sejalan dengan itu, Rasulullah SAW pernah bersabda. “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad).

Maka kesimpulannya yaitu misal makanan haram seperti Babi, maka jual beli Babi juga dilarang karena sesuatu yang haram tidak ada obat di dalamnya.

Meskipun ada yang mengatakan misalnya minum air kencing itu adalah obat sesuatu penyakit, tapi kan air kencing itu haram. Maka jangan berobat pada sesuatu yang haram!

Berobat adalah ibadah dan anjuran Allah SWT meski tidak memperpanjang umur, tapi jangan gunakan segala unsur yang tidak baik atau haram dalam proses penyembuhan karena akan ada akibatnya.

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini