NASIONAL – Penyidik KPK mendeteksi terdapat sejumlah eksportir lainnya yang diduga turut memberikan suap dalam kasus pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pimpinan PT Dua Putra Perkasa, Suharjito bukan satu-satunya eksportir benih lobster yang memberikan suap kepada Edhy Prabowo selaku menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca juga : Foto Anies Baswedan Baca Buku ‘How Democracies Die’, Berikut Interpretasi Pesannya
Serta, sebesar US$100 ribu yang diduga diberikan Suharjito kepada Edhy Prabowo melalui stafsusnya Safri dan seorang swasta Amiril Mukminin.
Berdasar penelusuran KPK sejauh ini, Suharjito diduga baru memberikan suap sekitar Rp2 miliar. Yakni, sebesar Rp731 juta yang ditransfer ke rekening PT Aero Citra Kargo atas kegiatan ekspor benih lobster.
Baca juga : Inilah Ketua MUI Terpilih Yang Gantikan Makruf Amin
Sementara itu, KPK menduga di rekening PT ACK telah terkumpul setoran dari sejumlah perusahaan ekspor benur sebesar Rp9,8 miliar. Uang itu kemudian ditarik dan dimasukkan ke rekening Amiril Mukminin dan Ahmad Bahtiar yang menjadi nominee atau dipinjam namanya oleh Edhy Prabowo dalam kepengurusan PT Aero Citra Kargo.
"Karena satu pemberi saja (Suharjito) polanya seperti ini dan dari rekening yang ada saja kan jumlahnya melebihi Rp1,5 miliar, tentunya akan ada pemberi-pemberi yang lain," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada awak media, Jumat, 27 November 2020.
Baca juga : Tahap 2 Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pimpinan DPRD Sijunjung Digelar
Untuk itu, Karyoto memastikan KPK akan terus mengusut dan mengembangkan kasus ini. Selain memeriksa saksi, termasuk dari unsur eksportir, tim penyidik juga bakal menggali dokumen dan data serta transaksi elektronik yang berkaitan dengan sengkarut izin ekspor benur.
Editor : Saridal MaijarSumber : 3525