Pencabutan batasan ukuran kapal
Pencabutan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020, yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.
Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan, peninggalan Menteri KP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Baca juga : Bawaslu Pariaman Ungkapkan Hasil Tracking KPPS, 80 Orang Diduga Terafiliasi
Tinggalkan penenggelaman kapal pencuri ikan
Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum, tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan.
Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah menjaga kedaulatan.
Yang diperlukan adalah membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki birokrasi perizinan, dan meningkatkan budidaya perikanan.
Editor : Saridal MaijarSumber : 3395