Sementara bagi para penerima bantuan wajib menyiapkan sejumlah dokumen,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh, dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS membawa dokumen tersebut ke petugas bank penyalur dan, diberikan waktu mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.
Untuk SPTJM atau surat pernyataan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, dapat diunduh di buku saku yang dirilis Kemendikbud.
Baca juga : Sistem Pendidikan Baik Dan Profesional: Negara Mana Saja Ya? Ketahui Sekarang!
Editor : Saridal MaijarSumber : 3086