AGAM - Sebanyak 34 orang pelanggar terjaring dalam operasi yustisi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Nagari Sungai Pua Kecamatan Sungai Pua, 30 orang menjalankan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, dan 4 orang membayar denda sebesar Rp100, Kamis (19/11/2020).
Baca juga : Terkait Tersangka Protokol Covid-19 Acara Habib Rizieq, Polisi Tegaskan Tak Akan Pilah Pilih
Hal itu disampakan, Ali Akbar Kasi Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran selalaku koordinatir Tim di lokasi pelanggaran.
Ali menambahkan, Tim terpadu Kabupaten Agam terdiri dari BPBD, Dinas Komunikai dan Informatika, Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakar, Dinas Perhubungan, Polri, TNI, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Pada operasi ini, sebanyak 34 orang pengguna jalan raya di depan Kantor Wali Nagari Sungai Pua, kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker.
Bacs juga : 7 Alasan Ini Bisa Bikin Kamu Bahagia Meski Jomblo
Semua data pelanggar tersebut diinput langsung ke Aplikasi Pelanggar Perda (SIPELADA) Propinsi Sumatera Barat oleh dua orang petugas menggunakan satu akun secara online.
Dijelaskan, pada kegiatan kali ini, pihaknya tetap memprioritaskan dan mengutamakan pendekatan secara persusif, dan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama yang melanggar protokol kesehatan.
Ali Akbar berharap, dengan diberlakukannya Perda AKB ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melanggar, terutama dalam penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun), dan juga terbiasa dengan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari- hari, tutupnya. (Andrew)
Baca juga : Tulisan Lafas Bismillah Di Jalan Raya Menjadi Viral
Editor : Saridal MaijarSumber : 3001