Terkait Tersangka Protokol Covid-19 Acara Habib Rizieq, Polisi Tegaskan Tak Akan Pilah Pilih

Ă—

Terkait Tersangka Protokol Covid-19 Acara Habib Rizieq, Polisi Tegaskan Tak Akan Pilah Pilih

Bagikan berita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono. (foto : Ist)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono. (foto : Ist)

NASIONAL – Kasus pelanggaran prokes di Jakarta dan Bogor terus di dalami oleh pihak kepolisian. Kabiro Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menolak berandai-andai temtang siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, penyidik tentu sudah punya prosedur dan manajemen penyidikan serta kewenangan siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Polisi tak akan pilah-pilih orang yang akan ditetapkan tersangka.

Baca juga : Meski Tidak Enak Dikonsumsi, Ini Manfaat Kunyit Melawan Virus

“Siapa pun yang diundang, ini adalah salah satu konstruksi yang dikerjakan, lagi dikumpulkan oleh penyidik,” kata Awi di Mabes Polri pada Rabu, 18 November 2020.

Lanjutnya dalam proses ini, langkah yang diambil dengan mengundang pihak-pihak yang dianggap bisa memperjelas terjadinya peristiwa pidana. Maka, penyidik bisa mengambil kesimpulan dengan bukti permulaan cukup atau tidak.

Baca juga : Sulitnya Mengerti Mood Perempuan, Lakukan Hal Ini Jika Ingin Paham Si-dia

“Kita kumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup. Tentu kalau sudah sampai di sana nanti kita gelar, kalau memang cukup bukti permulaannya, kita tingkatkan ke penyidikan,” sampainya.

Hasil pemeriksaan klarifikasi dari sejumlah orang menyampaikan bahwa kini memang status di Ibu Kota Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan penularan virus corona.

“Hasil penyelidikan bahwa benar beberapa orang yang diklarifikasi menyatakan ini masanya PSBB. Kalau PSBB, orang dilarang berkerumun dan harus menaati protokol kesehatan,” tuturnya.

Awi mengatakan siapa pun yang terlibat dalam terjadinya peristiwa pidana itu harus bersedia mempertanggungjawabkan secara hukum (viva.co_id)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 2906
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini