Baca juga : Peringati Hari Pahlawan 10 November 2020, Dengan Lagu Gugur Bunga.
"Hanya Pemkab Pesisir Selatan yang melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi publik secara internal. Berkat kebijakan tersebut, Pesisir Selatan menjadi kabupaten informatif," katanya.
Sementara itu, Pjs Bupati Pesisir Selatan, mengatakan, Mardi, mengatakan masyarakat perlu tahu tentang informasi apa saja boleh dan tidak boleh disampaikan kepada publik. " Masyarakat perlu paham infirmasi apa saja yang boleh mereka dapatkan dan informasi yang tidak" katanya.
Untuk itu, PPID harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang jenis jenis informasi selain terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. ***
Editor : Saridal MaijarSumber : 2351