Dinas Pariwisata Mentawai Bekali 40 Peserta Pengetahuan Pemandu Wisata Selam

×

Dinas Pariwisata Mentawai Bekali 40 Peserta Pengetahuan Pemandu Wisata Selam

Bagikan berita
Dinas Pariwisata Mentawai Bekali 40 Peserta Pengetahuan Pemandu Wisata Selam
Dinas Pariwisata Mentawai Bekali 40 Peserta Pengetahuan Pemandu Wisata Selam

MENTAWAI - Putra - putri Mentawai jangan jadi penonton, dan jangan berdiam diri, apalagi kawasan Siberut direncanakan akan menjadi daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga perlu mempersiapkan diri dari sekarang menjadi orang yang berkualitas.

Hal ini dikatakan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet dalam acara pembukaan Pelatihan Pemandu Wisata Selam yang di gelar Dinas Pariwisata setempat di rumah penginapan Aileppet, Kecamatan Siberut Barat Daya.

Baca juga : Banyak Masalah Bikin Kamu Nangis? Tak Perlu malu, Manusiawi Kok!

Yang mana kegiatan tersebut memberikan pengetahuan bagi pemandu wisata menyelam terhadap 40 peserta, berlangsung selama tiga Senin hingga Rabu (9 - 11/11/2020).

Dalam hal ini, Dinas pariwisata Kepulauan Mentawai langsung mendatangkan instruktur selam dari provinsi Sumbar, dan Perkumpulan penyelam profesional Sumbar memberikan pengetahuan kepada peserta.

Baca juga : Liburan Akhir Tahun? Pesen Tiket Pesawat Murah, Sriwijaya Air Dari Sekarang.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Mentawai Jhoni Anwar mengatakan, pelatihan pemandu wisata diisi dengan materi dan modul bahan pembelajaran yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKN).

Materi yang disiapkan oleh instruktur, dapat menjadi pegangan yang sewaktu-waktu yang dapat dipergunakan kembali sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas usaha pariwisata masing - masing peserta, kata Kadis Pariwisata.

Adapun lingkup materi pelatihan meliputi, kebijakan pengembangan kepariwisataan daerah. Sinergitas pemerintah dan pariwisata kelompok usaha wisata selam dan SDM pemandu.

Kompetensi umum, terdiri dari keterampilan dasar selam, dasar-dasar rescue dan CPR, kemampuan penyelamatan, mengatur kegiatan penyelaman, menjalankan prosedur keadaan darurat pada aktivitas penyelaman, sambungnya.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 2261
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini