AGAM -- Satreskrim Polres Agam berhasil amankan tersangka pencuri kendaraan roda dua (motor) di Parit Panjang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), Jumat, (6/11/2020).
Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur, Setiawan, S.IK, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP. Parel Haris dalam jumpa pers, Senin (9/11/2020) di Mapolres Agam, mengatakan, tersangka curanmor tersebut inisial AC (47), memiliki KTP Jakarta. Tersangka berhasil diamankan di Pasar Rabaa, Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya saat hendak menjual barang curiannya tersebut.
"Tersangka melakukan pencurian Kamis, (5/11) lalu, kemudian tim berhasil mengamankan tersangka Jumat, (6/11)," ujarnya.
Baca juga : Genjot Ekonomi Para Petani, Ini yang Dilakukan RA-Rudi untuk Pessel
Dijelanjutkannya, tersangka mengaku melakukan pencurian dengan modus berpura-pura mengiring anjing. Saat korban lengah barulah tersangka melancarkan aksinya.
"Tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan sejumlah peralatan berupa kunci jupang tiga, kunci T serta kunci kontak," ungkapnya.
Baca juga : Sigulambai Mengamuk Di Batagak Sungai Pua, Agam
Saat ini, ditambahkannya, sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor merk Revo dan Scoopy serta peralatan yang digunakan tersangka telah diamankan di Mako Polres Agam.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Agam guna proses lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 364 ayat 1 KUHP, diancam hukuman maksimal 7 tahun. (JN)
Editor : Saridal MaijarSumber : 2254