PAYAKUMBUH - Pemberantasan penyakit masyarakat terus dilakukan di kota Payakumbuh, Sumatera barat. Aparat penegak hukumnya gencar mengupayakan hal tersebut sesuai amanat dari Walikota Riza Falepi yang ingin kota ini bebas dari bentuk pelanggaran moral.
Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari TNI, Polri, POM TNI, Kejaksaan, serta Satpol-PP itu berhasil menyita sebanyak lebih dari 472 botol minuman keras beralkohol dengan berbagai merk dari kedai milik warga berinisial RS (58) di Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina), Rabu (4/11/2020) jelang tengah malam.
Baca juga : Isu Terinspirasi DM Instagram: Raditya Dika Beri Nama Anak Keduanya, Aksara Asa Nasution.
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra yang memimpin operasi itu mengatakan pemilik minuman terbukti telah melakukan perbuatan jual beli minuman keras, merupakan pelanggaran kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dan Maksiat (Pekat).
"Miras tersebut diamankan setelah kita periksa diberbagai tempat di dalam rumah kedai milik RS, termasuk dari dalam sebuah mobil yang terparkir di depan rumahnya. Kuat dugaan kita kalau ratusan botol miras yang dalam mobil itu baru sampai dan belum sempat dibongkar untuk diperjual belikan, "kata Devitra, Kamis (5/11/2020).
Dari Keterangan Ketua Harian Tim 7 itu saat didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh Robby Prasetya, pelaku RS ini bukanlah “orang” baru dalam bisnis minuman haram yang menggiurkan itu,
Baca juga : Sukses Tapi Low Profile, Ketahui Alasan Orang Sukses Gak Suka Pamer.
"Malahan ia telah berulang kali terkena razia dan pernah dituntut ke pengadilan atas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dia buat, namun sayang penjual miras yang merupakan wanita berusia senja itu tak kunjung jera, "ucapnya.
Sebelum mendatangi kedai yang menjual minuman haram itu, petugas juga mengamankan pria yang diduga jadi petugas parkir di depan rumah sakit swasta dekat kantor Balaikota Eks Lapangan Poliko.
Petugas mendapatkan puluhan paket obat-obatan terlarang sebanyak 513 butir eximer dan 31 butir trihexyphenidyl yang diduga dijual secara bebas dan disalahgunakan oleh pelaku berinisial AF (25th).
Baca juga : Inilah Sejarah, Makna dan Filosofi Pacu Itiak/ Bebek Di Payakumbuh.
Editor : Saridal MaijarSumber : 1878