PADANG - Dengan banyaknya pemberitaan tentang Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang akan menggelar pesta pernikahan anaknya selama 3 hari, pada tanggal 6-8 November 2020 dan ditengah pandemi, Irwan Paryitno memberikan penjelasan terkait hal itu.
Irwan Prayitno menyampaikan, bahwa pihak keluarga telah berencana jauh hari untuk mengadakan pesta Nikah di tanggal 4,5,6 Desember sebelum adanya Pemerintah Kota Padang melarang mengadakan pesta pernikahan mulai 9 November 2020 mendatang.
Sebelumnya masyarakat Kota Padang dilarang mengadakan pesta pernikahan baik di gedung, Convention Center maupun di rumah mulai 9 November 2020.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.
"Sebelumnya kami telah berencana acara pernikahan anak kami pada tanggal 4-6 Desember 2020, namun karena adanya surat edaran Walikota Padang yang melarang acara pernikahan mulai tanggal 9 November nanti. Maka kami sekeluarga sepakat untuk memajukan pada tanggal 6-8 November 2020, "ungkap IP usai pimpin Apel Bersama dilapangan kantor gubernur, Selasa (3/11/2020).
Baca juga : PKS Kritik Kejanggalan UU Ciptaker Terkait Rujukan Pasal 6
Ia menegaskan, tidak ada konspirasi terkait keputusan pemko Padang tersebut. Bahkan sempat undangan telah dicetak pada bulan Desember 2020.
"Jadi tidak benar, kalau kami melakukan konspirasi bersama pemko Padang. Karena ada SE Walikota itu, kami panitia kembali mengadakan rapat dan memutuskan untuk memajukan pernikahan anak kami, "sampai Irwan Prayitno.
Terkait pernikahan anaknya itu pada masa pandemi Covid-19, Irwan Prayitno menjelaskan pernikahan harus dilakukan sesuai aturan protokol kesehatan yang ketat.
Jadi saya sebagai orang tua bertanggung jawab memberikan kesempatan untuk anak kami menikah, tapi pernikahan itu kita atur sesuai protokol kesehatan, tuturnya.
Editor : Saridal MaijarSumber : 1698