Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca juga : Anies Didesak Mundur karena Dituding Kelompok Ini Terlibat Aksi UU Ciptaker
Lebih lanjut, tersangka HS tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama.
Terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020, sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. (sumber : jakselnews)
Editor : Saridal MaijarSumber : 1470