Nasional - Direktur PT. MIT, inisial HS akhirnya ditahan KPK setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020.
Baca juga : Walikota Tasikmalaya Resmi Ditahan KPK
HS ditetapkan sebagai tersangka bersama, NHD (Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016) dan RHE (Swasta, menantu NHD).
Dalam dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016,
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 April 2016, dengan barang bukti 'hanya' senilai Rp. 50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno, pada Edy Nasution di Hotel Acacia, Jakarta.
Dari OTT tersebut, KPK berhasil membongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.
Tersangka HS diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp45.726.955.000, kepada Nurhadi melalui Rezky Herbiono terkait dengan pengurusan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.
Editor : Saridal MaijarSumber : 1470