KLIKKORAN.COM - Belakangan ini, ramai aplikasi penghasil uang yang mengaku-ngaku resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Namun, belum tentu semua aplikasi penghasil uang tersebut resmi diawasi oleh pemerintah atau OJK.
Aplikasi penghasil uang abal-abal tersebut, mencatut nama OJK untuk kepentingan mereka belaka.Baca juga: Sukses Tarik Rp 1,4 Juta dari Aplikasi Penghasil Uang Snack Video, Pakai Trik Nuyul Ini Ampuh Banget
Sekarang, pengguna pun harus hati-hati untuk menggunakan aplikasi penghasil uang, agar tidak menjadi korban penipuan.Jika pun ingin mencoba memainkan aplikasi penghasil uang, jangan sampai mentransfer atau mendoposit uang.
Sebab, jika aplikasi penghasil uang tersebut tidak diawasi oleh pemerintah, ada kemungkinan aplikasi tersebut tidak aman.Nah, di artikel ini akan disajikan 9 aplikasi penghasil uang yang diawasi oleh pemerintah dan sudah terdaftar oleh OJK di tahun 2022.
Baca juga: ????Trik Pinjam Dana Rp5 Juta Langsung Cair di Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, lalu Gak Usah DibayarAplikasi penghasil uang yang sudah diawasi oleh OJK ini tentunya lebih terjamin keamanannya dan sudah pasti terbukti membayar.
9 Aplikasi penghasil uang seperti dikutip dari berbagai sumber yang disajikan di bawah ini, sudah dimainkan oleh banyak orang, khususnya di Indonesia.Daftar 9 Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK 2022
1. Neo Plus
[caption id="attachment_74287" align="alignnone" width="713"] Aplikasi Neo [/caption]Neo merupakan aplikasi keuangan digital yang dimiliki oleh Bank Neo Commerce.Caranya dengan membagikan kode referral di media sosial untuk tahap pendaftaran.
Fitur tersebut nantinya akan memberikan cashback Rp20 ribu dari setiap pengguna yang baru mengunduh aplikasi Neo .Selain itu, Neo juga menawarkan deposito berjangka seperti investasi yang jumlahnya bisa mencapai 8 persen.
2. Snack Video
Editor : Saridal MaijarSumber : 106830