AGAM - Sebanyak 67 orang Pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terjaring Tim Yustisi Perda tidak memakai masker di daerah Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Senin (26/10/20)
Disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Agam, Kurniawan Syah Putra selaku koordinator tim di lokasi pelanggaran.
Kurniawan menambahkan, sanksi tersebut seperti menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan Tim terpadu penegak Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020.
Pada umumnya, yang melanggar protokol kesehatan ini adalah orang melakukan perjalanan atau melintas di jalan utama baik yang memakai mobil maupun kendaraan roda dua.
Sesuai ketentuan dalam Perda, setiap pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi atas ketidak disiplinannya terhadap aturan yang ditegakkan, karena ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19.
Selanjutnya, para pelanggar dicatat datanya dan diinput langsunng dalam aplikasi khusus yaitu Sipelada (sistem informasi pelanggar perda) memakai dua akun petugas dan data yang telah diinput diaplikasi tersebut langsung terhubung ke provinsi Sumatera Barat pada aplikasi yang sama.
“Sesuai ketentuannya, dari 67 orang yang melanggar 65 orang diberikan sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan dan 2 orang membayar denda,” ujarnya.
Namun, apabila orang yang sama masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka sanksi berikutnya akan berlaku bagi mereka yaitu denda atau kurungan.
Saat operasi, tidak ada terjadi perdebatan antara pelanggar dengan petugas di lapangan, karena tim bertindak sesuai aturan yang jelas.
Kurniawan berharap dengan adanya razia ini, semoga kesadaran masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan akan semakin meningkat sehinga bisa membantu pemutusan rantai berkembangnya covid 19 terutama di wilayah Kabupaten Agam sehingga kita semua bisa melaksanakan hidup dalam tatanan kehidupan normal baru nantinya.
Editor : Saridal MaijarSumber : 1277