- Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),
- Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,
- Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
- Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan),
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,
- Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,
- Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.
- Pengendara membawa muatan berlebihan.
Ditambahkannya, pengguna kendaraan bermotor diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (grid)
Baca juga : Perlu Diketahui, 8 Hal Tentang Khabib Sebelum Pensiun dari UFC
Editor : Saridal MaijarSumber : 1224